Kamis, 28 Mei 2009

Tanah "Surat Hijau" Surabaya


Di Surabaya
masih ada lahan / kavling tanah bekas partikelir Eks Eigendom Verponding 1304 yang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, menjadi Tanah Negara. Hal itu disampaikan kembali oleh Budi Hariyanto, Ketua Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya, dalam edarannya tertanggal 6 April 2009.

Beberapa lokasi hunian seperti di Kelurahan Jagir dan kelurahan Ngagel Rejo di wilayah Kecamatan Wonokromo dan Kelurahan Gubeng Airlangga wilayah Kecamatan Gubeng terdapat kavling-kavling yang diduga termasuk tanah dengan hak hunian berdasar "Surat Hijau". Tanah -tanah milik Negara itu tidak termasuk aset daerah Pemerintah Kota Surabaya.
day



1 komentar:

13orne0 mengatakan...

bagaimana untuk mengkonversi surat ijo ke sertifikat ?

apa benar membutuhkan biaya hingga 15-25 jt,,,,