#repost | Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya
Di Surabaya masih ada lahan / kavling tanah bekas partikelir Eks Eigendom Verponding 1304 yang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, menjadi Tanah Negara. Hal itu disampaikan kembali oleh Budi Hariyanto, Ketua Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya, dalam edarannya tertanggal 6 April 2009.
Beberapa lokasi hunian seperti di Kelurahan Jagir dan kelurahan Ngagel Rejo di wilayah Kecamatan Wonokromo dan Kelurahan Gubeng Airlangga wilayah Kecamatan Gubeng terdapat kavling-kavling yang diduga termasuk tanah dengan hak hunian berdasar "Surat Hijau". Tanah-tanah milik Negara itu tidak termasuk aset daerah Pemerintah Kota Surabaya. | day
1 komentar:
bagaimana untuk mengkonversi surat ijo ke sertifikat ?
apa benar membutuhkan biaya hingga 15-25 jt,,,,
Posting Komentar