doc info | #repost | Masyarakat Pertanahan Surabaya
Gawat, KPSIS Akan Serbu Gedung DPRD Kota Surabaya
KPSIS Menolak Pengesahan Raperda Retribusi IPT Surat Ijo.(Foto: Trisna-kj.id)
KJ, Surabaya – Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) hari ini, Senin (21/06/21) kembali akan menyerbu gedung DPRD Kota Surabaya, untuk menuntut pembatalan pengesahan Raperda Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.
Seperti diketahui, KPSIS merupakan sebuah wadah perjuangan warga surat ijo terbesar dan paling aktif memperjuangkan warga Surat Ijo, melalui tuntutan hukum di Pengadilan maupun ke badan aligitasi seperti, Komisi Informasi Publik , Ombudsman dan juga puluhan kali melakukan demo selama masa pandemi ini.
Ketua Umum KPSIS, Harijono mengatakan, ratusan warga pemegang surat ijo kembali akan melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan kantor Gubernur Jawa Timur.
“Tuntutan demo yaitu, menolak pengesahan Raperda DPRD Kota Surabaya tentang, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terutama, Ijin Pemakaian Tanah atau IPT.”ujarnya kepada media di Surabaya, Minggu malam (20/06/21).
Harijono menjelaskan, berkaitan dengan statement Walikota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji di berbagai kesempatan, bahwa urusan Surat Ijo telah diserahkan ke Pemerintah Pusat, maka kami minta kepada Pemkot dan DPRD Kota Surabaya tidak mengesahkan Reperda diatas bagian mengenai retribusi Surat Ijo.
Ia menegaskan, dengan diserahkannya masalah surat ijo dari Pemkot Surabaya ke Pemerintahan Pusat, seharusnya otomatis ada moratorium ( Penghentian Tagihan ), karena Tanah Surat Ijo menjadi status quo.
Tapi apa yang terjadi, jelas Harjono, Pemkot dan DPRD Kota Surabaya malahan membuat dan hendak mensahkan Raperda yang makin memberatkan beban rakyat, ditambah denda-denda dan ancaman pidana, serta mengikutsertakan jajaran samping dalam penagihan retribusi surat ijo
“Ini kan bertolak belakang dengan pernyataan diatas, ko seperti kembali ke zaman Kolonial sebagai bentuk penjajahan baru. Reperda diatas tadi jelas Raperda Represif.”tegas Harijono.
Dirinya kembali menjelaskan, Pemkot Surabaya jika memang mau diberlakukan suatu aturan hendaknya tidak digebyah uyah, harus terlebih dahulu dilakukan suatu kalaifikasi penggolongan yaitu, apakah surat ijo itu berasal dari tanah ex Eigendom Verponding (Eigendom Murni), ex Partikelir, ex Tanah Gemeente ( Eigendom Gemeente ), ex tanah ganjaran, ex tanah fasum pengembang .
“Jangan ada upaya pengkaburan asal usul tanah ini sangat penting. Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, jangan ada lagi Perda-Perda baru yang malah memberatkan rakyat. Lah ko Surabaya malah buat Raperda baru yang menindas warga pemegang surat ijo.”tuturnya.
Harijono kembali mengatakan, DPRD Kota Surabaya kami nilai tidak bisa mewakili aspirasi masyarakat, tapi malahan mewakli aspirasi Pemkot dengan menekan kami warga Surat Ijo.
Hal ini terlihat ketika rapat dengar pendapat, mengenai Retribusi Surat ijo tgl 25 Mei 2021 di gedung DPRD Kota Surabaya, dengan dalih mau tidak mau bahwa Raperda ini harus disahkan, karena sudah diajukan Pemkot Surabaya.
Ironisnya, kata Harijono, rapat berakhir dengan Pengusiran Rakyat oleh Wakil Rakyat di gedung DPRD kota Surabaya, ini karena anggota dewan merasa terpojok tidak menguasai permasalahan.
“Jadi karena aspirasi kami belum diperjuangkan oleh anggota dewan, maka hari ini kami akan menyerbu gedung DPRD Kota Surabaya.”ungkapnya.(Trs)
Sumber :
https://www.kabarjagad.id/metropolis/gawat-kpsis-akan-serbu-gedung-dprd-kota-surabaya/ 20 Juni 2021
*