just info
Sejumlah warga yang berdomisili di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya kembali mempertanyakan status "tanah ijo" yang selama ini telah diklaim sebagai aset kekayaan dalam penguasaan Pemerintah Kota Surabaya. Sejumlah wakil warga RW 01 Kelurahan Airlangga Surabaya membicarakan dalam pertemuan pada medio November 2009. Dan tindak-lanjut pembicaraan tersebut juga dilakukan di tingkat RT. Hasil pembahasan, antara lain adanya usulan, setiap warga (kepala keluarga/KK) yang peduli ikut membantu mempejuangkan pelepasan status "tanah surat ijo" diminta kesediannya mengumpulkan dana sebesar Rp 150.000,-
Meski telah disampaikan maksud dan tujuan dari gerakan mendukung pelepasan status "tanah ijo", namun beberapa warga masih mempertanyakan lamanya proses penetapan oleh lembaga pengadilan, selain juga dipersoalkan kegunaan dana tersebut.
Sementara beberapa warga lainnya setuju mengumpulkan berkas surat-surat terkait hunian di atas persil tanah dengan cap "surat ijo" dan data pendukung lainnya. | day
baca selanjutnya ...
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar