Selasa, 03 November 2020

Tanggapan Ketua KPSIS, 03 November 2020

doc info | #repost | Masyarakat Pertanahan Surabaya 




KPSIS Tanggapi Pernyataan Resmi Pemkot Surabaya Terkait Surat Ijo 




JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pernyataan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang surat ijo di media massa pada tanggal 27 Oktober 2020 ditanggapi pihak Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS). 

Ketua KPSIS, Harijono menyampaikan, bahwa pihaknya menilai Perda maupun Perwali yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya adalah suatu kewajaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, tentang barang milik daerah sebagai acuannya. 

“Atas kondisi kekosongan hukum dan kekacauan atas tanah masa penyerahan aset negara zaman Belanda berdasarkan Agrarische Wet Belanda. Dan hal ini sampai memberikan kepastian hukum bagi penghuninya sesuai UUPA Tahun 1960 yang mencabut semua hak Belanda serta mendekler menjadi tanah negara dan tanah adat,” urai Harijono, Senin (02/11) di Hallo Surabaya, Jalan Kartini, Surabaya. 




KPSIS tanggapi pernyataan Pemkot Surabaya di media Massa soal Surat Ijo (JB01) | jurnalberita.id 


Pemerintah Kota Surabaya sebagai badan hukum publik bukannya sebagai pemilik, demikian pula dengan negara Republik Indonesia bukanlah pemilik dari tanah-tanah tersebut, papar dia. 

Sehingga, lanjut Harijono, Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menyewakan tanah seperti dijelaskan dalam Pasal 44 dan 45, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria yakni, hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat khusus, maka disebut tersendiri. 

“Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena negara bukanlah pemilik tanah. Sementara Pemkot Surabaya masih menganut Agrarische Wet Belanda yang diatur dalam UUD dan telah dicabut dengan UUPA,” terang Harijono. 

Dia menambahkan, sedang penerbitan Ijin Pengelolaan Tanah (IPT) oleh Kota Madya Surabaya tanpa alas hak sehingga selalu disebutkan, Tanah Negara Hak Pengelolaan KMS yang tidak ada nomor dan tanggalnya. “Surat pernyataan warga yang digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk memohon SK HPL pada tahun 1997,” tegas Harijono. 

Landasan hukum yang dipakai Pemkot Surabaya dengan mengeluarkan pernyataan di media massa yakni Perda Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPL dengan dasar UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 jo Peraturan Menteri Agraria Tahun 1966. Peraturan ini seharusnya tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum permohonan HPL melalui tanah negara, ungkapnya. (JB01) 



Sumber : 
https://jurnalberita.id/2020/11/03/kpsis-tanggapi-pernyataan-resmi-pemkot-siurabaya/ 03 November 2020 






Youtube




Hari PAHLAWAN, Pejuang Surat Ijo Minta Kemerdekaan Atas Tanah Mereka | 10 November 2020 
https://youtu.be/n4wiGpJJN-0?si=1N84Alo9Mdbekuvk

Warga surat Ijo segel kantor wilayah BPN Jatim, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya | 5 Oktober 2020 
https://youtu.be/qVFZfm09cv4?si=Ef_HdPcxdA5xoMV2

Warga surat Ijo ancam kantor wilayah BPN Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya | 5 Oktober 2020 
https://youtu.be/SCZ9_TslnAw?si=9biznHs7RpQ5N-lP




*

Tidak ada komentar: