Tampilkan postingan dengan label PemKot Surabaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PemKot Surabaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 November 2020

Tanggapan Ketua KPSIS, 03 November 2020

doc info | #repost | Komunitas  Performa Pertanahan Indonesia (Koper-Tani) 




KPSIS Tanggapi Pernyataan Resmi Pemkot Surabaya Terkait Surat Ijo 




JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pernyataan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang surat ijo di media massa pada tanggal 27 Oktober 2020 ditanggapi pihak Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS). 

Ketua KPSIS, Harijono menyampaikan, bahwa pihaknya menilai Perda maupun Perwali yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya adalah suatu kewajaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, tentang barang milik daerah sebagai acuannya. 

“Atas kondisi kekosongan hukum dan kekacauan atas tanah masa penyerahan aset negara zaman Belanda berdasarkan Agrarische Wet Belanda. Dan hal ini sampai memberikan kepastian hukum bagi penghuninya sesuai UUPA Tahun 1960 yang mencabut semua hak Belanda serta mendekler menjadi tanah negara dan tanah adat,” urai Harijono, Senin (02/11) di Hallo Surabaya, Jalan Kartini, Surabaya. 




KPSIS tanggapi pernyataan Pemkot Surabaya di media Massa soal Surat Ijo (JB01) | jurnalberita.id 


Pemerintah Kota Surabaya sebagai badan hukum publik bukannya sebagai pemilik, demikian pula dengan negara Republik Indonesia bukanlah pemilik dari tanah-tanah tersebut, papar dia. 

Sehingga, lanjut Harijono, Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menyewakan tanah seperti dijelaskan dalam Pasal 44 dan 45, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria yakni, hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat khusus, maka disebut tersendiri. 

“Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena negara bukanlah pemilik tanah. Sementara Pemkot Surabaya masih menganut Agrarische Wet Belanda yang diatur dalam UUD dan telah dicabut dengan UUPA,” terang Harijono. 

Dia menambahkan, sedang penerbitan Ijin Pengelolaan Tanah (IPT) oleh Kota Madya Surabaya tanpa alas hak sehingga selalu disebutkan, Tanah Negara Hak Pengelolaan KMS yang tidak ada nomor dan tanggalnya. “Surat pernyataan warga yang digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk memohon SK HPL pada tahun 1997,” tegas Harijono. 

Landasan hukum yang dipakai Pemkot Surabaya dengan mengeluarkan pernyataan di media massa yakni Perda Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPL dengan dasar UUPA dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 jo Peraturan Menteri Agraria Tahun 1966. Peraturan ini seharusnya tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum permohonan HPL melalui tanah negara, ungkapnya. (JB01) 



Sumber : 
https://jurnalberita.id/2020/11/03/kpsis-tanggapi-pernyataan-resmi-pemkot-siurabaya/ 03 November 2020 






Youtube




Hari PAHLAWAN, Pejuang Surat Ijo Minta Kemerdekaan Atas Tanah Mereka | 10 November 2020 
https://youtu.be/n4wiGpJJN-0?si=1N84Alo9Mdbekuvk

Warga surat Ijo segel kantor wilayah BPN Jatim, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya | 5 Oktober 2020 
https://youtu.be/qVFZfm09cv4?si=Ef_HdPcxdA5xoMV2

Warga surat Ijo ancam kantor wilayah BPN Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya | 5 Oktober 2020 
https://youtu.be/SCZ9_TslnAw?si=9biznHs7RpQ5N-lP




*

Pemkot Surabaya Jabarkan Tentang Tanah Surat Ijo

doc info | #repost | Komunitas Performa Pertanahan Indonesia (Koper-Tani) 





Pemkot Surabaya Jabarkan Tentang Tanah Surat Ijo, Ini Tanggapan KPSIS 

by Redaksi | Selasa, 3 November 2020 



Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu beberapa waktu lalu menyatakan terus berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo itu. Ia menegaskan pemkot patuh pada aturan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS). KPSIS menyatakan secara umum tidak ada yang menyatakan Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Wali Kota (perwali) Surabaya telah melanggar hukum. Hal ini utamanya berkaitan dengan terbitnya peraturan-peraturan yang mengatur barang milik daerah sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014. 

“Dengan demikian bahwa terbitnya Izin Pemakaian tanah (IPT) merupakan hal wajar sepanjang pembayaran retribusi sebagai ketentuan tersebut merupakan hak penuh yang dimiliki Pemkot Surabaya dalam rangka memiliki secara hakiki terhadap aset yang ada,” ujar Ketua KPSIS Harijono, Senin (2/11), seperti yang tertulis dalam pernyataan sikap KPSIS. 




surabayatoday.id, 3 November 2020 



KPSIS pun memberikan tanggapan atas hal tersebut. Ada 12 poin yang disampaikan KPIS yang ditandatangani Ketua KPSIS Harijono dan Sekretaris KPSIS Rachmat Musa Budijanto ini. Di antaranya, sejarah atau riwayat tanah surat io tidak bisa dilepaskan begitu saja artas penguasaan sejak zaman Belanda berdasarkan agrarische wet Belanda. 

Dikatakan Harijono, kondisi ini terjadi akibat kekosongan hukum dan pengaturan tanah akibat penyerahan kedaulatan Belanda dalam perjanjian Linggarjati. Dengan demikian hak sewa ini diberikan untuk menghindari kekosongan hukum dan kekacauan atas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi penghuninya. Hal ini berlangsung hingga UUPA tahun 1960 yang mencabut semua hak Belanda dan mendeklar menjadi tanah negara dan tanah adat. 

“Karenanya, pengaturan atas hak penguasaan secara fisik oleh masyarakat atas tanahnya dan harus dihormati, bukan dimanfaatkan dengan memberikan surat pernyataan yang tidak ada aturan yang mengatur ketika warga tidak memiliki surat kepemilikan tanahnya,” jabar dia. 

Lebih lanjut diterangkan Pemkot Surabaya bukan pemilik tanah sehingga tidak dapat menyewakan. “Kondisi ini sangat berbeda saat tahun 1950 an Pemkot Surabaya masih memiliki tanah hak sewa yang masih menggunakan agrarische wet Belanda sebagaimana diatur dalam aturan peralihan UUD dan telah dicabut dengan UUPA,” tambahnya. 

Di sisi lain, Pemkot Surabaya telah menerbitkan IPT yang dinilainya tanpa alas hak yang dilimpahkan. Sehingga dalam keputusan wali kota ketika menerbitkan IPT sebelum tahun 1997 disebutkan tanah negara hak pengelolaan KMS yang tidak ada nomor dan tanggalnya, dan itu ada di dalam surat pernyataan warga yang digunakan Pemkot Surabaya untuk memohon SK HPL di tahun 1997. 

“Dalam hal ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam bidang administrasi,” katanya lagi. 

Ia menegaskan KPSIS menginginkan ada cara yang persuasive ketika ada kritikan. Artinya, jika ada kritikan tidak harus dijawab dengan mengajukan gugatan secara hukum. 

“Kami berharap buka kembali data-data kepemilikan pemkot. Hal itu akan mengembalikan citra pemkot terhadap warganya yang sudah terdampak selama bertahun-tahun,” tambahnya. 

Bagi KPSIS, jika pemkot ingin membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian IPT, pihaknya sepakat hal itu tidak boleh melanggar hukum agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. “Untuk itu harus dibuka dulu data-data Pemkot Surabaya apakah perolehannya selama ini tidak melanggar hukum,” katanya kembali. (ST01) 



Sumber : 
https://www.surabayatoday.id/2020/11/03/pemkot-surabaya-jabarkan-tentang-tanah-surat-ijo-ini-tanggapan-kpsis/ 03 November 2020 






*

Selasa, 12 Januari 2010

Pemkot Surabaya Lepas Sebagian Lahan Surat Hijau





SURAT HIJAU


Pemkot Lepas Sebagian Lahan


SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya memberikan angin segar kepada para pemegang surat hijau. Pemilik tanah bersurat hijau seluas 32.600 hektar bersedia melepaskan sebagian lahannya menjadi sertifikat hak milik dengan sejumlah persyaratan.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Djumadji, Kamis (29/10), Pemkot Surabaya sudah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang atau aset milik daerah. Raperda disusun sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan aset daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

Dalam raperda tersebut terdapat pasal yang mewadahi soal legalisasi tanah surat hijau menjadi sertifikat hak milik. Namun, Pemkot membatasi hal itu dengan sejumlah persyaratan, antara lain tanah maksimal seluas 200 meter persegi dan lebar jalan di depan rumah di bawah 6 meter. Proses perubahan menjadi sertifikat hak milik tidak gratis.

Para penghuni tanah itu wajib bernegosiasi dengan Pemkot mengenai harga tanah yang ditempati. "Kesepakatan harga tanah bergantung pada hasil negosiasi. Intinya, Pemkot ingin memberi kesempatan kepada warga berpenghasilan rendah untuk memiliki sertifikat hak milik," tutur Djumadji.


Belum puas

Dia menambahkan, Pemkot belum berencana menghapus surat hijau bagi warga yang memiliki tanah berukuran lebih dari 200 meter persegi dan terletak di pinggir jalan dengan lebar lebih dari 6 meter. Hal ini untuk mengantisipasi monopoli oknum terhadap kepemilikan tanah yang sangat luas.

"Pemilik bangunan di Jalan Kertajaya umumnya orang kaya. Saya khawatir mereka yang memiliki sejumlah tanah bersurat hijau akan menguasai habis lahan yang sangat luas dengan harga di bawah standar," ucap Djumadji. Dia berharap raperda ini sudah bisa menjadi perda paling lambat tahun depan.

Menurut dia, Pemkot merupakan pemilik sah seluruh tanah yang masih bersurat hijau. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 1997 tentang izin pemakaian tanah. Dalam perda tersebut, Pemkot memegang hak penuh terhadap pengelolaan tanah yang diperoleh saat perubahan status desa menjadi kelurahan setelah tahun 1976.

Sementara itu rencana Pemkot tetap menuai kritik dari Ketua Gerakan Anti Surat Ijo Surabaya Pinto Ulupi Wibowo. Dia menyanyangkan sikap diskriminatif Pemkot yang membedakan surat hijau.

(RIZ)




Sumber :
Kompas cetak Jumat, 30 Oktober 2009 halaman Jawa Timur lembar B. 




eCyber


.

Kamis, 28 Mei 2009

Rakyat Berjuang Jer Basuki Mowo Beo

#repost | Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya




Drs. Soepriyono (Korwil Airlangga dan Kertajaya) dan para aktivisnya : "Bila anggota Perkumpulan Warga Penghuni (penyewa, mendirikan bangunan) di atas Tanah Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya menginginkan agar permohonan peralihan status ke Sertifikat Hak Milik tetap lancar, maka marilah kita mengikatkan diri -tetap solid- dengan berbekal kesadaran hukum untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara benar-baik-indah, dan terus menggalang kekuatan lobby secara kelembagaan perkumpulan. 

Jangan mudah terhasud isue yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan kepemilikan tanah eks eigendom verponding sudah buntu. Tidak! Maju terus-pantang mundur, kita dampingi tim perjuangan bersama antara Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 Surabaya, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Pansus, Wakil Ketua DPRD Surabaya, dan Pejabat Pemkot Surabaya. Dan jangan lupa, salah satu sarana perjuangan adalah kita perlu mengumpulkan dana besar demi melancarkan perjuangan tersebut."

"Korwil Airlangga dan Kertajaya beserta para aktivis, dengan jujur dan senang hati siap melaksanakan amanah penggunaan dana yang dihimpun dari para warga anggota perkumpulan. Kami tunggu para donatur setia."

day